Advertisement

Bawaslu Minahasa Selatan Mengeluarkan Larangan Kampanye Pemilihan Serentak 2024

MINSEL, Zonanesia.id – Tahapan kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024 akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses kampanye, Bawaslu Minahasa Selatan mengeluarkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu.

Larangan ini juga mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang hal-hal yang dilarang selama kampanye, di antaranya:

  1. Penggunaan Fasilitas Negara: Penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, kantor pemerintah, atau sumber daya milik negara untuk kegiatan kampanye dilarang keras. Hal ini untuk menjaga netralitas institusi negara selama proses pemilu.
  2. Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah: Kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi pelayanan masyarakat lainnya yang bersifat netral.
  3. Pembagian Uang atau Barang: Segala bentuk politik uang, termasuk pembagian uang, barang, atau hadiah lainnya kepada pemilih, sangat dilarang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah manipulasi suara dan menjaga integritas pemilu.
  4. Kampanye yang Memicu Konflik SARA: Dilarang menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah masyarakat.
  5. Penyebaran Hoaks atau Informasi Palsu: Menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat mencemarkan nama baik individu atau kelompok, atau memanipulasi opini publik juga tidak diperbolehkan.
  6. Pelibatan Anak-Anak dalam Kampanye: Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
  7. Penghinaan atau Ujaran Kebencian: Menghujat, menghina, atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok selama masa kampanye tidak diperbolehkan.

Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan dengan jelas bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye secara damai, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi

Tinggalkan Balasan