Advertisement

Bersikap Tak Netral, Kepala Kesbangpol Sulawesi Utara Dukung Calon Gubernur Secara Terbuka

MANADO, Zonanesia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu.

Namun, salah satu ASN yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulawesi Utara, Fery Jones Sangian, diketahui secara terang-terangan mendukung pasangan calon Gubernur Steven Kandouw dan Wakil Gubernur Denny Tuejeh, serta pasangan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang.

Bawaslu Sulawesi Utara harus menindak tegas Oknum Kaban Kesbang Pol tersebut, apalagi bersangkutan masih menjabat Kaban Kesbang Pol, agar hal ini tidak dilakukan oleh ASN lainnya.

Aksi ini menuai sorotan karena ASN diwajibkan untuk netral dalam setiap kontestasi politik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada: Risiko dan Konsekuensi Hukum

Pelibatan ASN dalam politik praktis, seperti yang dilakukan oleh Fery Jones Sangian, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada partai politik atau kandidat tertentu. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, yang secara tegas melarang ASN untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik selama menjalankan tugas negara.

Menurut pakar hukum tata negara, keterlibatan ASN dalam politik bisa mengganggu profesionalisme dan netralitas institusi pemerintahan. Jika terbukti bersalah, ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan. Lebih dari itu, perilaku seperti ini juga dapat menciptakan iklim politik yang tidak sehat, di mana birokrasi yang seharusnya netral justru menjadi alat politik.

Dampak Negatif Terhadap Kinerja ASN dan Kepercayaan Publik

Kasus keterlibatan ASN dalam politik tidak hanya berdampak buruk pada individu yang melanggar, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. ASN sebagai aparatur negara harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan netralitas, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu.

Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa mengaburkan batas antara tugas negara dan kepentingan politik, yang pada akhirnya merugikan publik.

Netralitas ASN dalam Pilkada sangat penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi. Ketika ASN terlibat politik, keputusan yang diambil bisa bias dan tidak lagi mencerminkan kepentingan masyarakat luas, melainkan hanya menguntungkan kelompok politik tertentu. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap ASN yang melanggar netralitas harus dilakukan dengan tegas.

Penegakan Hukum Terhadap ASN yang Melanggar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas.

Jika terbukti bersalah, sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Selain itu, ASN yang terlibat dalam politik praktis juga bisa menghadapi hukuman pidana jika terbukti melanggar aturan kampanye.

Dengan adanya kasus seperti yang terjadi di Sulawesi Utara ini, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN, terutama menjelang Pilkada. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN seperti Fery Jones Sangian harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.

Pentingnya Kesadaran ASN Tentang Netralitas dalam Pilkada

ASN sebagai abdi negara harus memahami bahwa netralitas merupakan bagian dari integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Terlibat dalam politik praktis, selain melanggar hukum, juga merusak reputasi pribadi dan institusi tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, ASN perlu terus diberikan pemahaman dan pembinaan mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan.

Dalam konteks Pilkada Sulawesi Utara, kasus pelanggaran netralitas ASN seperti ini perlu mendapat perhatian lebih agar proses demokrasi di wilayah tersebut bisa berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

Tinggalkan Balasan