MANADO, Zonanesia.id – KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Manado ini dibuka oleh Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut. Dalam sambutannya, Tinangon menegaskan bahwa penyusunan pedoman teknis kampanye harus dilakukan dengan cermat agar hasilnya berkualitas dan sesuai dengan aturan hukum.
Menurut Tinangon, berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kewenangan penyusunan pedoman teknis kampanye ada di tangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, terkait dana kampanye, kewenangan penetapannya berada di tangan KPU RI.
Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, mengingatkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengelola administrasi kampanye dengan baik dan menjaga kekompakan antara komisioner dan sekretariat. Hal ini penting untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menekankan pentingnya koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan Tim Kampanye Pasangan Calon, khususnya terkait pelaksanaan debat kampanye. Ia mengingatkan agar pelaksanaan debat mengikuti aturan PKPU dan pedoman teknis yang telah disusun.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota atas penetapan pembatasan dana kampanye. Ia juga berharap setiap KPU daerah dapat menyelenggarakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024.
Dalam kegiatan ini, hadir pula narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Marten Tandi dari Kejaksaan Tinggi Sulut, yang membahas kedudukan hukum PKPU dalam sistem peraturan perundang-undangan, serta Erwin Sumampouw dari Bawaslu Sulut, yang memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran kampanye. Akademisi dan pakar hukum tata negara, Radian Syam, turut memberikan pandangan terkait politik hukum dalam konteks Pilkada 2024.
Peserta rapat terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, serta staf pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas penyusunan legal drafting.
Dengan penyusunan pedoman teknis yang tepat, KPU Sulut berharap tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan