Advertisement

Akibat Aktifitas Galian C Ilegal, Jalan di Perum Aerujang Rusak Total, Warga Desak Polda Sulut Turun Tangan

BITUNG, Zonanesia.id – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh CV Jackin Bitung di kompleks perumahan Aerujang. Tambang ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, dan aktivitasnya membawa dampak serius bagi lingkungan sekitar serta infrastruktur jalan di kawasan pemukiman.

CV Jackin Bitung juga diduga menjual pasir hasil penambangan tersebut ke luar daerah, termasuk ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Aktivitas pengangkutan pasir secara terus-menerus diyakini merusak jalan di perumahan Aerujang, yang setiap hari dilalui truk-truk berat.

AD Alias Deky Warga setempat mengatakan, “kami (red warga sekitar) mulai merasakan dampak nyata dari aktivitas tersebut. Jalan-jalan di sekitar perumahan menjadi rusak parah, dan berdebu, sehingga membahayakan keselamatan penghuni dan pengguna jalan. Selain itu, kerusakan ini memperburuk kualitas hidup warga yang kerap terganggu oleh kebisingan dan polusi udara, katanya.

Lanjut AD, Penambangan ilegal ini juga mengancam keberlanjutan ekosistem lokal dan dapat memicu bencana alam seperti banjir.

Kami berharap Pemerintah dan pihak Polda Sulut dalam hal ini pak Kapolda Sulut yang baru, diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti aktivitas ini, guna melindungi lingkungan, warga, dan infrastruktur setempat, harapnya.

Penting bagi warga dan pihak terkait untuk terus memantau perkembangan aktivitas penambang ilegal ini, agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dia.

Tinggalkan Balasan