Advertisement

Aktifitas Galian C di Aerujang, Camat Ranowulu: Tidak Ada Informasi ke Saya

Bitung, Zonanesia.id – Tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dilaporkan menyebabkan kerusakan pada jalan pemukiman warga di Aerujang Danowudu.

Aktivitas tambang tersebut kini menuai keluhan masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat rusaknya infrastruktur jalan.

Camat Ranowulu, Djonny Rommy Kaloh, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang galian C di wilayahnya, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui keberadaan tambang galian C di Apela, dan tidak di wilayah Danowudu.

“Setahu saya, hanya ada tambang galian C di Apela, dan untuk di wilayah saya (Danowudu) tidak ada,” ungkap Kaloh saat dihubungi melalui WhatsApp.

Meski demikian, Kaloh berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan serta berkoordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut.

“Izin tambang galian C merupakan kewenangan Provinsi. Saya akan pantau langsung di lokasi dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti aktivitas yang merugikan masyarakat,” tutup Camat Ranowulu.

Kerusakan jalan akibat tambang galian C ilegal menjadi perhatian warga di Kelurahan Danowudu, yang berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.

Masyarakat juga meminta agar aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan