Advertisement

Galian C Ilegal Merajalela di Bitung, Masyarakat Minta Peran Akrif Polres Bitung

BITUNG, Zonanesia.id – Aktivitas galian C jenis pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Bitung, khususnya di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, semakin marak terjadi.

Meski kegiatan ini diduga merusak lingkungan, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, memicu kekecewaan warga setempat.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas galian C milik seorang pengusaha yang dikenal sebagai Utu, telah beroperasi lama menggunakan alat berat seperti excavator.

Ironisnya, meski merusak lahan dan lingkungan sekitar, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak berwenang, termasuk Polres Bitung.

Warga Kumersot Keluhkan Dampak Lingkungan Akibat Galian C Ilegal

Warga Kelurahan Kumersot mengungkapkan bahwa aktivitas galian C ini menyebabkan kerusakan yang signifikan pada lingkungan. “Galian pasir ini masih terus beroperasi, jalan kami sekarang penuh dengan debu,” keluh salah satu warga pada Jumat, 24 Oktober 2024.

Warga juga menyebut bahwa aktivitas galian sering berpindah-pindah lokasi, sehingga memperparah kerusakan lahan produktif yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa.

Lebih lanjut, warga menuturkan bahwa air yang tercemar tanah dan pasir dari galian ini mengalir ke sungai-sungai di daerah padat penduduk, yang berpotensi membahayakan ekosistem air dan mengancam kehidupan ikan serta hewan lainnya.

Ekskavator dan Truk Pengangkut Pasir Diduga Tidak Berizin Terus Beroperasi

Dalam pengamatan di lapangan, tampak beberapa alat berat ekskavator dan banyak truk pengangkut pasir yang antre untuk diisi hasil tambang ilegal. Warga yang resah berharap aparat penegak hukum segera bertindak, namun hingga saat ini, aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.

“Warga sudah sering mengeluhkan masalah ini, tetapi galian C ilegal ini masih saja beroperasi. Kami berharap Polres Bitung segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan Penegakan Hukum untuk Galian C Ilegal di Bitung

Warga menuntut agar Polres Bitung tidak menutup mata terhadap aktivitas galian C ilegal yang terus merusak lingkungan di Kecamatan Ranowulu. Mereka berharap adanya penegakan hukum yang tegas agar aktivitas ini segera dihentikan dan lingkungan bisa pulih dari kerusakan.

Aktivitas galian C ilegal di Bitung ini menjadi sorotan, terutama karena dampaknya terhadap kelestarian lingkungan. Dengan menggunakan SEO yang tepat, diharapkan masyarakat yang lebih luas dapat mengetahui kasus ini dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan perusakan alam yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung

Tinggalkan Balasan