Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Netralitas ASN dan Perangkat Desa Jadi Sorotan
MODAYAG, Zonanesia.id – Trisno Mais Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Boltim, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap netralitas perangkat desa dan ASN selama masa kampanye Pilkada 2024.
Dalam beberapa temuan, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian secara tidak terhormat bagi ASN dan perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Trisno menekankan bahwa pengawasan juga dilakukan di media sosial, terutama terhadap ujaran kebencian, penghinaan ras, agama, dan golongan, yang dapat berpotensi pada pelanggaran pidana.
Pengawasan Kampanye di Media Sosial
Bawaslu mengamati peningkatan aktivitas kampanye di media sosial, yang menjadi salah satu fokus pengawasan.
Trisno mengimbau Panwas Kecamatan untuk lebih proaktif dalam memonitor kampanye di media sosial dan melaporkan potensi pelanggaran. Hal ini termasuk ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Tindakan Preventif dan Netralitas ASN
Panwas Kecamatan diinstruksikan untuk melakukan upaya preventif dalam menghadapi pelanggaran kampanye, seperti memeriksa izin kampanye anggota DPRD dan memastikan ASN serta perangkat desa tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Trisno juga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara langsung, dengan langkah mitigasi pelanggaran sebelum terjadi.
Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi aspek penting lainnya. Trisno menyatakan bahwa setiap APK harus dipasang di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU, dan tidak boleh ditempatkan di fasilitas pemerintah atau tempat ibadah. Hal ini untuk memastikan kampanye pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pengawasan Logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Boltim menambahkan bahwa pengawasan logistik juga menjadi prioritas. Bawaslu akan memastikan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2,5% cadangan suara. Jika ada ketidaksesuaian dalam jumlah surat suara, pihak pabrik dan penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemilu 2024 dan mencegah potensi kecurangan, baik dalam proses kampanye maupun distribusi logistik pilkada.
Tinggalkan Balasan