Tomohon, Zonanesia.id – Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam. Penangkapan dilakukan di kompleks kantor lurah Kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur.
Dasar Penangkapan
Penangkapan terduga berinisial RJP alias Rizky (19 tahun) berdasarkan dua laporan polisi:
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 3 September 2024, terkait penganiayaan korban Ivan B. Kalangi (52 tahun), wiraswasta, yang mengalami luka robek di telapak tangan kiri.
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/298/IX/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 16 September 2024, terkait penganiayaan korban Satrio Guntur Legiman (30 tahun), wiraswasta, yang mengalami luka di bagian belakang tubuh dan beberapa memar.
Barang Bukti yang Ditemukan
Sebilah pisau penusuk (pisau badik) dengan pegangan kayu, panjang 45 cm, digunakan untuk menyerang Ivan Kalangi.
Sebilah pisau penusuk (pisau badik) dengan pegangan kayu, dibungkus kain merah, panjang 15 cm, digunakan untuk menyerang Satrio Guntur Legiman.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas, AKP Bambang Djokololono, menjelaskan bahwa. Penganiayaan terjadi dua kali di Kelurahan Kolongan dan sudah dilaporkan. Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, RJP adalah residivis kasus penganiayaan pada tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman selama 4 bulan di LPKA kelas II Tomohon.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan kepada pihak berwajib.
Tinggalkan Balasan