BITUNG, Zonanesia.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, memperingatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo agar tidak menerima pasir dari penambang ilegal.
Menurut Wenas, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dalam pernyataannya, Wenas merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 161 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjual, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil penambangan yang tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP) atau izin lainnya yang sah, dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 161 berbunyi: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, perdagangan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Rolly Wenas menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawasi tambang Galian C yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap aktivitas penambangan ilegal untuk melindungi sumber daya alam dan meminimalkan kerugian negara akibat praktik tersebut.
Ia mendesak KSOP dan Pelindo untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak berkolaborasi dengan penambang yang tidak memiliki izin. Menurutnya, menerima pasir dari penambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi instansi terkait.
Selain itu, ia berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor pertambangan.
Tinggalkan Balasan