MANADO, zonanesia.id – Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang sepanjang bulan September.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono saat konferensi pers di Mako Polresta Manado, Rabu, 2/10/2024.
6 kasus ini terdiri dari 4 kasus Sabu dan 2 kasus obat keras jenis trihexyphenidyl dengan 7 orang tersangka.
Untuk kasus Sabu, terdapat 5 tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda beserta barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar dengan total 11 gram, 4 unit telepon selular dan sejumlah alat hisap, bong dan pipet.
Modus operandi, para pelaku diketahui membeli paket shabu pada rekan mereka dari luar Manado dan menjual kepada pengguna dan masyarakat di Manado dengan harga bervariasi.
“Selain kurir dan penjual mereka juga pemakai. Untuk itu ke 5 tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda uang tunai 8 miliar,” jelasnya.
Sementara untuk kasus obat keras, telah diamankan Satreskoba sebanyak 3100 obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai dan 2 unit hp. “Kepada dua pelaku kami sangkakan pasal 435 UU kesehatan hukuman 12 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan wujud sinergitas kerjasama team satker polresta Manado dan polsek jajaran, tutup Hilman.
Tinggalkan Balasan