Manado, Zonanesia.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon), partai pengusung, dan pendukung untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang Pilkada 2024, yang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Mewoh menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat guna mencegah pelanggaran kampanye selama periode ini.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang,” ujar Mewoh saat membuka Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang yang diadakan di Sutan Raja Hotel, Manado, pada 23 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pemuda, insan pers, TNI, Polri, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Pengawasan Ketat Selama Masa Tenang
Ardiles Mewoh juga menekankan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai pelarangan kampanye selama masa tenang. “Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan secara intensif untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan. Semua atribut kampanye harus dicabut sebelum masa tenang dimulai,” jelasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran kampanye selama masa tenang, Mewoh meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. “Kami akan membuka posko aduan di setiap wilayah untuk menerima laporan dari masyarakat,” tegas Mewoh.
Peringatan Soal Politik Transaksional
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Denzi, juga mengingatkan pasangan calon untuk menghindari praktik politik transaksional selama tahapan Pilkada. “Jika ditemukan pelanggaran, seperti politik uang, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, serta hukuman penjara hingga 38 bulan,” ungkap Denzi.
Sosialisasi Pengawasan Masa Tenang oleh Bawaslu Sulut
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan enam narasumber dari berbagai instansi, termasuk Akademisi Unsrat, Polda Sulut, KPU Sulut, Kejati Sulut, dan Satpol PP Sulut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran tahapan Pemilu di Sulawesi Utara.
Dengan adanya pengawasan yang ketat selama masa tenang, diharapkan Pilkada 2024 di Sulawesi Utara dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan tanpa gangguan dari aktivitas kampanye yang melanggar aturan.
Tinggalkan Balasan