MANADO, Zonanesia.id – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam press conference yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, di ruang Command Center Bawaslu Sulut.
Dari total kasus tersebut, 60 berasal dari temuan hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh jajaran pengawas, sementara 86 kasus lainnya merupakan laporan dari masyarakat.
Hingga saat ini, 109 kasus telah selesai ditangani, 5 kasus masih dalam proses penanganan, dan 4 kasus sedang dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Selain itu, 18 kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat.
Mewoh menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sulut bervariasi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu, serta pelanggaran kode etik.
Ia menekankan bahwa Bawaslu terus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan secara intensif untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara damai, adil, dan jujur.
Steven Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, menambahkan bahwa data yang dipaparkan oleh Bawaslu selalu didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Linu juga menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan transparansi dalam setiap laporan dan proses penanganan kasus, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik selama proses Pilkada berlangsung.
Bawaslu Sulut akan terus berupaya menjaga integritas pemilu melalui pengawasan ketat di lapangan, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi direspon dengan cepat dan tepat sesuai prosedur yang berlaku.
Bawaslu Sulut, Pilkada 2024, Pelanggaran Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu, Pengawasan Pemilu
Tinggalkan Balasan