Penangkapan Pengedar Sabu 16,66 Gram di Paal Dua Manado oleh Ditresnarkoba Polda Sulut
MANADO, Zonanesia.id – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial SW (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Manado.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di wilayah Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024).
“Tim berhasil mengamankan tersangka SW di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Manado
Penangkapan SW dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut menerima informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi ini, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.
“Setelah diberhentikan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di dalam tas tersangka,” lanjut Kombes Pol Michael.
Tidak berhenti di situ, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI, Kota Manado. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 43 paket tambahan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Barang Bukti dan Hukuman
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW berupa 16,66 gram sabu, serta beberapa barang lain seperti handphone, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning, dan gunting.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Ajakan untuk Menjauhi Narkoba
Dalam keterangannya, Kombes Pol Budi Samekto juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berpartisipasi dalam memberantas peredarannya.
“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan. Mari lindungi masa depan kita dan generasi muda dari bahaya narkoba,” pesannya.
Kasus penangkapan pengedar sabu di Manado ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado.
Tinggalkan Balasan