Talaud, Zonanesia.id — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Talaud terus mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) tahun anggaran 2024 yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pada Rabu, 6 November 2024, penyidik memanggil Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3-APMD) berinisial KAKD, bersama seorang operator berinisial YM, untuk dimintai klarifikasi terkait penyaluran dana tersebut.
Keduanya tiba di Polres Kepulauan Talaud sekitar pukul 10.00 WITA. KAKD mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berupa kemeja putih dan celana panjang hitam, sementara YM tampil dengan kemeja bermotif hitam putih dan celana panjang hitam. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di ruang Unit Tipikor Satreskrim.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah. “Kami menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan oleh para kepala desa terkait gaji yang belum disalurkan.
Kami berupaya mendapatkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk beberapa Kepala OPD yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi. AKBP Arie juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kasus ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Kami akan mempelajari lebih lanjut pasal-pasal dalam UU Tipikor yang relevan,” tambahnya.
Polres Kepulauan Talaud berharap agar pengelolaan dana negara dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Nelson Sangadi)
Tinggalkan Balasan