Jakarta, Zonanesia.id — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Heddy Lugito, secara resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP se-Indonesia untuk masa kerja 2024-2025.
Acara pelantikan ini berlangsung di Jakarta, dengan partisipasi perwakilan dari berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Utara (Sulut).
Dari KPU Sulut, dua anggota yang turut dilantik sebagai bagian dari TPD adalah Meidy Yafeth Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Awaluddin Umbola (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM). Mereka dilantik sebagai perwakilan TPD dari unsur KPU Provinsi Sulut.
Tugas dan Fungsi TPD DKPP
TPD DKPP bertanggung jawab membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di tingkat daerah. Tim ini terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.
Selain Tinangon dan Umbola, anggota TPD dari unsur Bawaslu Sulut yang dilantik adalah Zulkifly Densi dan Donny Rumagit, sedangkan dari unsur masyarakat, Presley Prasetyo dan Anis Toma juga turut bergabung.
Pembekalan Usai Pelantikan
Setelah resmi dilantik, seluruh personel TPD mengikuti pembekalan melalui materi yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Pimpinan Bawaslu, dan Anggota DKPP RI. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas-tugas mereka dalam menjaga integritas pemilu dan penegakan kode etik di setiap daerah.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Tim Pemeriksa Daerah DKPP dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam mengawal proses Pemilu 2024 dan memastikan penegakan kode etik yang profesional di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Balasan