Jakarta, Zonanesia.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan komitmen tegas untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Dalam pertemuan di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024), Kapolri memberikan dukungan penuh kepada Menteri Nusron Wahid untuk menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan di bidang pertanahan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa tanah, baik antara individu, korporasi, maupun pihak lain. Kapolri juga menyoroti pentingnya menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum pertanahan.
“Kami akan mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah ini. Satgas bersama akan segera dibentuk untuk mendukung kebijakan dan program dari Menteri ATR/BPN,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menteri ATR/BPN Fokus Berantas Mafia Tanah
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa masalah mafia tanah tidak bisa ditangani hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan Polri, mengingat peran strategis Polri dalam aspek penegakan hukum dan pengamanan.
“Kami sangat memerlukan dukungan dari kepolisian, karena selain aspek hukum, pengamanan juga menjadi faktor penting dalam penanganan kasus mafia tanah,” ujar Nusron Wahid.
Nusron juga menyoroti pentingnya menciptakan kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Ia berharap pemberantasan mafia tanah dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Tak Ada Toleransi untuk Mafia Tanah
Menteri Nusron Wahid dan Kapolri sepakat untuk tidak memberikan toleransi kepada mafia tanah. Mereka menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku mafia tanah, termasuk pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang diperoleh secara ilegal, baik itu tanah negara atau hak rakyat, akan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
“Kami sepakat, mafia tanah tidak akan diberi ruang. Mereka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk TPPU, dan aset yang diperoleh secara ilegal akan dikembalikan kepada negara atau masyarakat,” tegas Nusron Wahid.
Dengan kerjasama ini, diharapkan langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dan Polri dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Tinggalkan Balasan