Advertisement

Walikota Bitung Maurits Mantiri Resmi Jadi Tersangka, Dugaan Pelenggaran Pemilukada

Bitung, Zonanesia.id – Penyidik Satreskrim Polres Bitung resmi menetapkan Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 14 November 2024, setelah gelar perkara terkait kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 01, Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, pada 26 Oktober 2024 lalu.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video orasi kampanye Maurits Mantiri, yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota Bitung, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia diduga menyampaikan pernyataan bermuatan provokatif yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan analisis dari saksi ahli.

“Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, dan hasilnya menguatkan dugaan pelanggaran Pemilukada,” ujar Natip.

Menurut polisi, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk diproses lebih lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Maurits Mantiri sebagai Wali Kota Bitung dan Ketua DPC PDIP di kota tersebut. Proses hukum ini diprediksi akan berdampak pada dinamika politik menjelang Pemilukada 2024. (**/Foto istimewa)

Tinggalkan Balasan