Manado, Zonanesia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menolak laporan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Kristo Lumentut (BERIMAN), yang menuding adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS).
Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulut dipimpin oleh Ketua Ardiles Mewoh, bersama tiga komisioner lainnya: Zulkifly Densi, Stefen Linu, dan Erwin Sumampow. Dalam sidang tersebut, laporan pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti.
Putusan Sidang
Zulkifly Densi, Komisioner Bawaslu Sulut yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa laporan dengan Nomor Register 01/REG/TSM-PW/25.00/XII/2024 tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan pelapor tentang dugaan pelanggaran administrasi secara TSM tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu, laporan ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan,” tegas Zulkifly dalam pembacaan putusan.
Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Sulut, turut menguatkan putusan tersebut. “Kami secara resmi menolak laporan ini dan tidak melanjutkannya ke proses persidangan lebih lanjut,” ungkapnya sambil menutup sidang.
Komitmen Transparansi
Bawaslu Sulut menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu. Hasil putusan ini akan dipublikasikan melalui situs resmi Bawaslu Sulut agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu harus didukung dengan bukti yang kuat dan memenuhi syarat formil serta materil untuk ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan