Advertisement

Kolaborasi Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu di Tondano

MANADO, Zonanesia.id – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALB (36), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat (6/12/2024).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram
  • 50 plastik klip bening
  • 1 pipet kaca
  • 1 timbangan digital
  • 1 buah handphone

Kronologi Penangkapan

Menurut Kombes Pol Michael, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka bersama barang bukti di tempat tinggalnya.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan siap diedarkan. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2024, ia telah mengedarkan sabu sebanyak 20 gram,” jelas Kombes Pol Michael.

Sabu tersebut dikemas dalam paket-paket kecil dan dijual seharga Rp 2.200.000 per paket. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara tersangka dan pembeli; paket sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Sanksi Hukum

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana sebagai berikut:

  • Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
  • Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Pol Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa. Kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan untuk memerangi bahaya ini,” pungkasnya.

Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Tinggalkan Balasan