Manado, zonanesia.id – Polsek Pelabuhan Manado kembali menggelar operasi razia minuman keras (miras) ilegal serta barang berbahaya lainnya di area Pelabuhan Manado, 31 Januari 2025.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan A.V Rumbajan, S.H, bersama Kanit Provos Aiptu Paulus Watak, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, dan anggota Polsek Pelabuhan Manado ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam operasi yang dilakukan, petugas melakukan pemeriksaan di kapal yang sedang tambat di Pelabuhan Manado dan menemukan sejumlah miras jenis cap tikus dengan rincian sebagai berikut:
- 1 dus berisi 20 botol ukuran 600 ml (total 12,5 liter)
- 2 dus kemasan plastik bening, setiap dus berisi 12,5 liter (total 25 liter)
- 1 dus berisi 10 botol ukuran 1500 ml
- 1 dus berisi 6 botol ukuran 1500 ml
- 1 dus berisi 1 galon dengan isi 25 liter
- 2 dus berisi kemasan plastik bening, setiap dus berisi 25 liter (total 50 liter)
Total keseluruhan miras ilegal yang berhasil diamankan mencapai 137,5 liter.
Barang bukti hasil razia saat ini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado. Sementara itu, pemilik dari miras ilegal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado guna menindaklanjuti temuan ini.
Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Kapolresta Manado terkait pemberantasan peredaran miras ilegal.
Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Manado.
Polsek Pelabuhan Manado mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta memicu tindak kriminal.
Jika memiliki informasi terkait peredaran miras ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan