JAKARTA, Zonanesia.id – Sekretaris Gerindra Provinsi Sulawesi Utara, Harvani Boky, memberikan penjelasan terkait pelantikan Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024.
Menurut Harvani, pelantikan Gubernur Sulut memerlukan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui, yang dimulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga penetapan tanggal pelantikan.
Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilalui:
Proses pertama dimulai dengan keputusan MK yang dijadwalkan dismisal pada minggu kedua bulan Februari 2024. Keputusan ini merupakan tahap awal yang krusial sebelum proses selanjutnya dimulai.
Setelah keputusan MK, MK akan mengirim pemberitahuan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Ini adalah langkah administratif penting yang menandakan bahwa proses pemilihan Gubernur Sulut sudah final.
KPU Provinsi Sulut kemudian akan menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Setelah pleno selesai, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada pasangan calon terpilih.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Sulut akan menggelar rapat paripurna yang membahas dua hal:
- Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang terpilih pada Pilkada 2020.
- Usulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Proses ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan.
Kemendagri akan menetapkan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan hasil paripurna DPRD Sulut. Kemendagri kemudian akan mengeluarkan keputusan resmi mengenai tanggal pelantikan.
Harvani Boky mengungkapkan bahwa setelah semua tahapan administratif selesai, pelantikan YSK sebagai Gubernur Sulut diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024.
Meskipun tim kuasa hukum dari pasangan calon Elly Enggelbet Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, Harvani menegaskan bahwa proses di MK tetap harus berjalan hingga mencapai putusan dismisal.
Harvani meminta masyarakat Sulawesi Utara untuk bersabar dan menunggu seluruh proses pelantikan yang harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dipatuhi.
Dengan demikian, masyarakat Sulut dapat menantikan pelantikan Gubernur Sulut yang baru pada Maret 2024, setelah semua tahapan proses pemilu selesai dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan