MANADO, zonanesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Thryhexypenidyl di kawasan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Kamis (17/1/2025).
Seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Singkil Dua, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 613 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl
- 1 buah HP Realme tipe C53 warna hijau
- 1 pak plastik bening ukuran 6×10 cm
- Uang tunai sebesar Rp20.000
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Akp Hilman Munthalib, menjelaskan bahwa informasi terkait aktivitas mencurigakan ini didapat dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Seorang warga setempat, IR (35), menjadi saksi dalam penangkapan tersebut. Ia membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi dan turut membantu petugas dalam proses penyelidikan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Tinggalkan Balasan