Advertisement

MK Perintahkan PSU di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud

JAKARTA, zonanesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan putusan nomor 51, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Putusan PSU diambil setelah MK menemukan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan.

Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan keputusan.

Selain perkara Kabupaten Kepulauan Talaud, MK juga membacakan putusan untuk 40 sengketa hasil Pilkada lainnya pada 24 Februari 2025.

Dengan adanya PSU ini, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud wajib menyelenggarakan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan