Manado, zonanesia.id – Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan Operasi Miras, Sajam, Barang Ilegal, dan Barang Berbahaya lainnya di Area Pelabuhan Baru Manado. Kegiatan ini berlandaskan Surat Perintah Kapolsek Pelabuhan Nomor: Sprin / 02 / II / 2025 / Sek Kwsn Plbhn, yang ditandatangani pada 1 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh personil Polsek Pelabuhan di Area Kapal dan depan Ruang Tunggu Pelabuhan Manado menemukan beberapa paket Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) Gelon berisi 25 Liter
- 1 (satu) Dus berisi 12 botol Aqua ukuran 1500 ml
- 1 (satu) Dus berisi 10 botol Aqua ukuran 1500 ml
- 1 (satu) Ransel berisi 12,5 liter dalam kemasan plastik bening
- 4 (empat) Ember Tahu besar dalam kemasan plastik bening, masing-masing berisi 12,5 liter, total 50 liter
Total keseluruhan ditemukan 119,5 liter Cap Tikus yang diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado.
Beberapa pemilik miras masih dalam penyelidikan dan sudah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado.
Modus terbaru yang digunakan untuk mengelabuhi petugas melibatkan Sopir Pelabuhan An. Sahril Juma Ilo (65 tahun) yang menggunakan 4 Ember Tahu besar berisi Minuman Cap Tikus, masing-masing kapasitas 12,5 liter, yang disembunyikan dalam kemasan plastik es.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V. Rumbajan, S.H., bersama anggota lainnya, dan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali dengan koordinasi dari petugas KKP Manado, Pos TNI AL, dan petugas KSOP Manado.
Tinggalkan Balasan