MANADO, Zonanesia.id – Para Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) se-Sulawesi Utara mengecam tindakan Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sulut yang dinilai telah melanggar konstitusi organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa Cabang (Musdalubcab) HIPMI Minahasa pada 22 Maret 2025.
Sekretaris Umum BPC HIPMI Minahasa periode 2022-2025, Deddy Manlesu, menegaskan bahwa pelaksanaan Musdalubcab tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI Pasal 14 tentang Musyawarah Cabang.
Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan BPC HIPMI Minahasa baru akan berakhir pada Februari 2025. Sesuai dengan ketentuan ART Pasal 14 poin 2, pembentukan caretaker hanya dapat dilakukan setelah tiga bulan sejak berakhirnya SK kepengurusan yang sah. Namun, BPD HIPMI Sulut tiba-tiba membentuk caretaker tanpa pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.
Ketua BPC HIPMI Talaud, Mikel Maatota, juga mempertanyakan keputusan BPD HIPMI Sulut yang tidak melibatkan BPC dalam pengambilan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepengurusan BPC HIPMI saat ini dilantik bersamaan dengan BPD HIPMI Sulut pada tahun 2022, yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi pelantikan yang berlangsung di Hotel Luwansa pada Februari 2022.
Sementara itu, Ketua BPC HIPMI Minahasa Tenggara, Raymond Wungow, menyoroti ketidakaktifan BPD HIPMI Sulut selama dua tahun terakhir. Ia menyatakan bahwa selama periode tersebut, BPD HIPMI Sulut tidak menjalankan program yang berdampak nyata bagi anggota maupun BPC di daerah.
Namun, menjelang berakhirnya masa kepengurusan, BPD HIPMI Sulut tiba-tiba aktif dan justru mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan organisasi.
Saat ini, Ketua Umum BPC HIPMI dari 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, yaitu Manado, Minahasa, Tomohon, Sitaro, Minahasa Tenggara, Talaud, Minahasa Selatan, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara, telah berkoordinasi dan sepakat untuk meminta Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI memberikan teguran tegas kepada BPD HIPMI Sulut.
Mereka juga mengusulkan agar BPD HIPMI Sulut dibekukan atau dicaretaker, mengingat ketidakaktifan nya selama ini serta adanya pelanggaran terhadap konstitusi organisasi yang berdampak pada proses Musyawarah Cabang di seluruh BPC di Sulawesi Utara.
Tinggalkan Balasan