Minahasa Utara, Zonanesia.id – Proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Mamitarang di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang diperuntukkan bagi Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung, menjadi sorotan publik.
Meskipun proyek ini telah selesai dibangun pada akhir tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp128 miliar, hingga kini fasilitas tersebut belum beroperasi sesuai fungsinya.
LSM Desak KPK untuk Investigasi Proyek Mangkrak
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menilai proyek tersebut terbengkalai dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Karena belum memberikan manfaat yang nyata, proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengawal hingga oknum-oknum yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujar Montolalu.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyoroti kurangnya tanggapan dari pihak berwenang meskipun proyek ini telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta KPK segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan tindakan pencegahan. Jangan sampai proyek senilai ratusan miliar rupiah ini menjadi pemborosan anggaran tanpa manfaat yang jelas,” kata Wenas.
TPA Mamitarang: Perencanaan Tak Matang, Anggaran Besar Tanpa Manfaat?
TPA Sampah Regional Mamitarang dibangun untuk menampung sampah dari empat wilayah di Sulawesi Utara. Berlokasi di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kecamatan Wori, Minahasa Utara, TPA ini memiliki area landfill seluas 7,2 hektar dengan kapasitas sampah 500 ton per hari.
Pembangunan proyek ini dimulai pada Desember 2020 dengan target penyelesaian pada Juni 2022. Kontraktor pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp128,5 miliar.
Namun, meskipun konstruksi telah rampung, TPA tersebut belum difungsikan sesuai rencana. Hal ini memicu pertanyaan dan keprihatinan dari masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung.
Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak KPK segera melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan