Advertisement

TMS Ciptakan Multiplayer Efek di Sangihe

SANGIHE, zonanesia.id – Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, berpendapat bahwa perusahaan tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe layak mendapatkan dukungan dalam upaya pembenahan kembali perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sejalan dengan investasi kontrak karya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan emas oleh korporasi harus dipastikan ramah lingkungan serta mampu memberikan efek multiplikasi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Kami yakin, dengan adanya kontrak karya yang sehat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Rolly Wenas, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR Provinsi Sulawesi Utara.

Meskipun demikian, Rolly menegaskan bahwa dalam proses perizinan kontrak karya, pemerintah harus menerapkan transparansi.

Kurangnya transparansi dikhawatirkan dapat membuka celah bagi kepentingan pihak tertentu serta menghambat partisipasi publik sebagai mekanisme pengawasan.

“Jika sejak awal dan dalam evaluasi perjalanan kontrak karya dilakukan secara transparan, kami yakin berbagai permasalahan dapat segera diatasi sejak dini sehingga tidak membesar dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rolly menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di Kementerian ESDM, sehingga kementerian tersebut memiliki otoritas dalam menyikapi upaya pihak investor dalam memperoleh perizinan.

Menurutnya, investasi kontrak karya memiliki dampak positif karena memberikan efek multiplikasi bagi masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu, investasi ini layak mendapatkan dukungan selama seluruh klausul dalam kontrak karya mencakup kepentingan semua pihak, termasuk hak masyarakat setempat.

Rolly juga menekankan bahwa permasalahan pertambangan di Sangihe membutuhkan ketegasan pemerintah. Untuk meminimalkan persoalan yang ada, diperlukan penegakan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan investor.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, diperlukan kepastian hukum. Apalagi, investasi kontrak karya yang berkontrak dengan pemerintah pusat harus dipastikan tidak mengalami tumpang tindih regulasi, baik dalam perundang-undangan pertambangan, kehutanan, maupun peraturan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PT TMS wajib berdiskusi dengan pemerintah serta melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak dalam proses pengurusan kembali izin serta pemenuhan kewajiban investasi kontrak karya.

Menurutnya, pengelolaan tambang emas secara profesional layak mendapatkan dukungan, termasuk upaya yang dilakukan oleh PT TMS.

Tinggalkan Balasan