Tomohon, zonanesia.id – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang membobol mesin ATM Bank BNI di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Wakil Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon, Conny Cicilia Sondakh (52), yang menerima informasi pada 1 April 2025 sekitar pukul 05.43 WITA mengenai terjadinya pembobolan ATM dari salah satu karyawan bank.
Pelapor kemudian menuju ke lokasi kejadian dan menemukan kondisi mesin ATM sudah dalam keadaan rusak berat. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dua tabung oksigen dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk merusak mesin.
Meski pelaku hanya berhasil mengambil uang reject sekitar Rp1 juta, nilai kerusakan mesin mencapai Rp250 juta, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp251 juta.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/112/IV/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Buser Satreskrim segera melakukan olah TKP dan pendalaman keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim mengidentifikasi dua orang pelaku yakni Alfian Gente (35), warga Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, dan Stevanus Lariwu (25), warga Aertembaga, Kota Bitung.
Pada Kamis, 3 April 2025, tim memperoleh informasi bahwa kedua pelaku tengah dalam perjalanan dari Bitung menuju Manado. Mereka terpantau berhenti di sebuah gerai Alfamart di Desa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi tersebut.
Pengembangan kasus dilanjutkan pada 4–5 April 2025. Dari keterangan pelaku, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dua lokasi kos yang ditempati masing-masing tersangka di wilayah Girian, Kota Bitung.
Saat pengembangan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum menggiring mereka ke Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau muda
- Satu helm hitam merek Honda
- Dua celana jeans (biru muda dan biru pekat)
- Dua kaos oblong (warna kuning dan biru pekat bertuliskan “enemy”)
- Satu jaket hoodie hitam bertuliskan “HAVISM”
- Sepasang kaos kaki hitam
- Satu celana boxer ungu hitam
- Sepasang sepatu hitam merek Ardiles
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Tomohon juga mengimbau kepada masyarakat dan institusi keuangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.
Tinggalkan Balasan