Manado, zonanesia.id – Ketua Sinode GMIM sekaligus Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Pdt Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada Kamis (17/4/2025). Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam.
Arina keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut tahun anggaran 2020 hingga 2023. Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan.
Kedatangan Arina di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.50 WITA menggunakan mobil Toyota Innova hitam DB 1690 QG, dikawal ketat oleh delapan orang kuasa hukum serta aparat kepolisian.
Sebelum proses pemeriksaan, ratusan jemaat GMIM yang terdiri dari pendeta, pelayan khusus, dan warga gereja menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Sulut. Mereka memanjatkan doa dan menyanyikan lagu-lagu rohani sebagai bentuk dukungan moral terhadap Arina.
Penahanan Arina merupakan tindak lanjut dari panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik pada 15 April 2025. Ia sempat mangkir dari panggilan sebelumnya dengan alasan berada di luar negeri, sebagaimana disampaikan oleh tim hukumnya.
Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka. Sebelumnya, empat pejabat Pemprov Sulut telah lebih dulu ditahan, yakni Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut), Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020), Steve Kepel (Sekdaprov Sulut), dan Asiano Gammy Kawatu. Mereka ditahan secara bertahap pada 10 dan 14 April 2025.
AKBP Alamsyah, perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulut, menyatakan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara serta mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintahan.
Tinggalkan Balasan