MANADO | zonanesia.id ~ Sabtu 24 Mei 2025 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.
Aning adalah pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Kabupaten Boltim.
Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembnuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembnuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024.
Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.
“Iya, putusannya sudah ada,” ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon
Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum, kita masih tunggu dari Kejagung,” ucapnya.
Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu.
Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning.
Tinggalkan Balasan