Talaud, zonanesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan–Haroni Mamentiwalo.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar MK di Jakarta.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 3, Welly Titah–Anisa, dinyatakan resmi sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Menanggapi putusan ini, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sonny Hence Marthen, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih.
“Selamat kepada Bapak Welly Titah dan Ibu Anisa atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Semoga amanah ini dijalankan dengan bijaksana demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Talaud,” ujar Sonny.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu setelah berakhirnya kontestasi politik, serta mendukung penuh pemerintahan yang baru demi pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Talaud.
Tinggalkan Balasan