Cilegon, zonanesia.id — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain Salim, dua tokoh lokal lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri) dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon).
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pihak meminta “jatah proyek” kepada PT CAA tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Dalam video tersebut, Ismatullah tampak menggebrak meja dan menuntut agar proyek dialokasikan ke pelaku usaha lokal, sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Muhammad Salim berperan sebagai penggerak massa dalam aksi tekanan terhadap perusahaan pelaksana proyek. “Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan, penghasutan, serta perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan mengancam iklim investasi,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten dan dijerat dengan:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
- Pasal 160 KUHP (Penghasutan)
- Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut mencapai lima tahun penjara.
Reaksi Kadin Indonesia
Menanggapi kasus ini, Kadin Indonesia menyatakan telah menonaktifkan seluruh pengurus Kadin Cilegon yang terlibat. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyebut tindakan mereka tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Ini perbuatan yang mencoreng nama baik dunia usaha dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan serta persaingan usaha yang sehat,” tegas Anindya.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Kasus ini menyita perhatian luas karena dinilai mencoreng citra pelaku usaha lokal dan berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Banten. Apalagi, proyek PT CAA berada di sektor strategis petrokimia yang menjadi tulang punggung kawasan industri Cilegon.
Tinggalkan Balasan