Advertisement

Rumah Mau Dilelang, Izin Notaris Juga Terancam: Kristian Poae Disorot

MANADO – Karier Notaris Kristian Poae berada di ujung tanduk. Setelah rumah mewah miliknya yang dijadikan jaminan kredit dikabarkan segera dilelang, kini ia menghadapi persoalan serius terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Manado telah mulai menyidangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Poae. Laporan ini diajukan oleh Bank SulutGo (BSG) dan seorang notaris lainnya yang keberatan karena Berita Acara Negosiasi diunggah ke media sosial.

Sidang etik tersebut digelar pada Selasa (27/5/2025) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro, Manado. Sidang dihadiri oleh Notaris Kristian Poae, perwakilan Bank SulutGo, serta seorang pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Ancaman sanksinya bisa berupa pencabutan atau pembekuan izin profesi, atau sanksi lainnya sesuai keputusan majelis pengawas,” ungkap salah satu peserta sidang pada Rabu siang (28/5/2025).

Di tengah sorotan etik ini, sejumlah aktivis di Sulawesi Utara mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap praktik notaris yang dinilai tidak mampu menjaga kerahasiaan jabatan dan informasi korporasi.

“Profesi notaris tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi menyebarluaskan dokumen internal di media sosial. Jika ada perselisihan, tempuh jalur hukum yang tersedia. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman,” tegas Sorongan, salah satu aktivis Sulut.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu dapat merugikan pihak mitra, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank SulutGo, yang juga memiliki hak hukum untuk dilindungi.

Sementara itu, Notaris Kristian Poae beberapa kali terlihat merespons emosional terhadap pemberitaan yang menyoroti persoalannya.

Dalam grup WhatsApp “Corong Masyarakat”, Poae bahkan membagikan data perbankan pribadinya terkait kredit macet senilai Rp1 miliar. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa:

  • Nilai kredit: Rp1 miliar
  • Baki debet: Rp500 juta lebih
  • Sisa kewajiban: Sekitar Rp600 jutaan (termasuk denda dan lainnya)

Tinggalkan Balasan