MANADO, zonanesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara secara resmi melayangkan somasi kepada Voucke Lontaan dan pihak-pihak yang masih menguasai Gedung Sekretariat PWI Sulut di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Surat somasi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 itu diterbitkan pada Senin, 12 Mei 2025, dan memberikan waktu maksimal tiga hari sejak diterimanya surat untuk mengosongkan gedung serta menyerahkan seluruh aset milik organisasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris PWI Sulut periode 2021–2026.
Kepengurusan baru ini secara sah diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi dan mengelola seluruh fasilitas serta aset yang melekat, termasuk kantor sekretariat.
“Kami menilai penguasaan gedung oleh saudara Voucke Lontaan dan rekan-rekan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap asas legalitas organisasi,” tegas Vanny Loupatty, Selasa (13/5/2025).
PWI Sulut menyebut tindakan penguasaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta berpotensi melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai masuk pekarangan tanpa izin yang sah.
Aset yang diminta untuk segera diserahkan antara lain dokumen organisasi, perlengkapan kantor, barang inventaris, serta aset tidak bergerak lainnya yang masih berada di bawah penguasaan pihak Voucke Lontaan.
PWI Sulut menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melakukan pelaporan resmi ke kepolisian dan mengajukan gugatan atas kerugian organisasi.
Sebagai bentuk keseriusan, salinan surat somasi turut ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Penasihat Hukum PWI Sulut, Gubernur Sulawesi Utara, dan Kapolda Sulut, untuk mendapatkan perhatian dan dukungan terhadap penegakan hukum atas penguasaan yang dinilai ilegal tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Voucke Lontaan. Namun berdasarkan informasi internal, aktivitas di kantor tersebut masih berjalan meskipun SK pengangkatan pengurus baru telah terbit sejak Februari 2025.
PWI Sulut berharap proses penertiban ini menjadi langkah awal untuk meredam konflik internal, serta mengembalikan wibawa organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi hukum, etika jurnalistik, dan tata kelola kelembagaan yang sah.
foto: istimewa
Tinggalkan Balasan