Advertisement

Unit Lalulintas Polsek Malalayang Menindak Tegas Bagi Pelanggar Yang Mengunakan Kenalpot Brong & TNKB tidak benar.

MANADO | zonanesia.id ~ Rabu 21 Mei 2025. Menindak lanjuti printa Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie S.I.K,M.H diteruskan kekapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait. S.I.K,M.H. tentang menindak lanjuti pelanggar laluluntas kendaraan bermotor Roda empat maupun Roda dua yang mengunakan kenalpot tidak standart atau kenalpot brong,juga tidak menggunakan TNKB Tanda Nomer Kendaraan Bermotor yang tidak benar.harus ditidak berupa penahan kendaraan dan penilangan.

Unit lantas Polsek malalayang melalui kapolsek malalayang Akp. Elwin Kristanto S.I.K,M.H memerintakan jajarannya kususnya Unit satuan lalulintas Polsek Malalayang,melakukan oprasi penindakan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang suda ada.

Terlihat Anggota Unit lantas Polsek Malalayang Aipda Weldi W.Menindak salahsatu pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang ada,anggota menahan dan mendindak pelaku pelanggaran roda dua tersebut,berupa penilangan.

pelaku pelanggar tidak mengunakan TNKB yang benar,tidak memakai helem SNI dan memakai kenalpot brong juga tidak mengunakan kaca spion.

kendaraan roda dua tersebut diamankan dimapolsek malalayang untuk diproses lanjut.

Kapolsek Malalayang Akp.Elwin Kristanto S.I.K,MH menegaskan,tak ada ampun bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang sudah ada. tindakan ini semata – mata,untuk memberikan efek jerah bagi pengguna kendaraan roda empat dan dua,yang melanggar aturan,berupa tidak menggunakan TNKB yang benar,Tidak Memakai Helem SNI,Dan Memakai kenalpot tidak standard dalam hal ini kenalpot Brong.

Tinggalkan Balasan