Manado, zonanesia.id – Profesi notaris di Sulawesi Utara diguncang skandal etik serius setelah seorang notaris, Christian Poae, mempublikasikan dokumen rahasia berupa Berita Acara Negosiasi antara Bank SulutGo (BSG) dan Notaris Edmund Mangowal melalui media sosial.
Aksi ini menuai kecaman luas dan memicu desakan kepada Dewan Kehormatan Notaris untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Dokumen yang viral di grup media sosial Lambe Official pada Senin (12/5/2025) tersebut memuat rincian negosiasi honorarium jasa notaris senilai Rp400 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp350 juta. Dokumen ditandatangani oleh pihak Bank SulutGo dan Notaris Mangowal. Tindakan Poae dianggap melanggar kerahasiaan jabatan notaris dan mencederai etik profesi.
“Ini tindakan yang sangat tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip dasar profesi notaris. Kami minta Dewan Kehormatan segera turun tangan,” ujar sejumlah notaris senior di Manado.
Diduga Langgar UU Jabatan Notaris
Christian Poae merupakan eks calon legislatif PDIP yang gagal Dapil Wenang-Wanea, dituding menyalahgunakan dokumen internal untuk tujuan personal dan diduga turut membawanya ke aparat penegak hukum (APH).
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang secara tegas mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam jabatannya.
“Pelanggaran ini sangat serius. Informasi keuangan dan dokumen kontraktual bukan untuk konsumsi publik. Ini bisa merusak kredibilitas institusi notaris di mata masyarakat,” tegas Jeffrey Sorongan, aktivis dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan.
DPN dan Majelis Kehormatan Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini kini tengah dibahas di Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kota Manado. Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI Sulut), Karel Butar-Butar, membenarkan bahwa tindakan Poae sedang dalam proses evaluasi internal.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan, Christian Poae dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin profesi oleh Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.
“Reputasi profesi notaris bisa hancur jika praktik seperti ini dibiarkan. Kerahasiaan dan netralitas adalah pilar utama dalam jabatan ini,” ujar salah satu pengurus INI Sulut.
Profesi Notaris Butuh Penegakan Etik yang Konsisten
Skandal ini membuka diskusi luas mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh pejabat publik, termasuk notaris. Banyak pihak menilai bahwa kode etik profesi perlu ditegakkan secara konsisten agar masyarakat tetap percaya pada keabsahan dan integritas layanan notarial.
Dengan meningkatnya sorotan publik dan media, keputusan Majelis Kehormatan dan pengawas dalam waktu dekat akan menjadi penentu arah etik profesi notaris di Sulawesi Utara dan nasional.
Tinggalkan Balasan