MANADO, zonanesia.id– Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty (Maemossa), resmi melaporkan Voucke Lontaan dan beberapa pihak ke Polda Sulut pada Senin, 12 Mei 2025, terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi. Laporan itu teregister dalam STTLP Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Pelaporan dipicu oleh tindakan Lontaan cs yang tetap mengaku sebagai pengurus PWI Sulut, mengeluarkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025, dan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan, padahal mereka telah dicabut kepengurusannya lewat SK PWI Pusat tertanggal 24 Februari 2025.
Maemossa menyebut tindakan tersebut merugikan PWI secara institusional dan melanggar hukum, dengan merujuk pada:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) (Pencemaran Nama Baik)
- Pasal 310 & 311 KUHP (Fitnah dan Penghinaan)
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pihak kepolisian menyatakan laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. IPTU Wahyudi dari SPKT Polda Sulut mengatakan semua bukti dan saksi akan didalami untuk menilai unsur pidana.
Maemossa menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan Voucke Lontaan dan menyerukan agar korban yang dirugikan segera melapor.
Tinggalkan Balasan