Advertisement

Izin Ditolak, PT HWR Tetap Berulah? Desakan Tutup Tambang Ilegal di Ratatotok Menggema

MITRA, ZONANESIA.ID – Sebuah perusahaan tambang emas, PT HWR, yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.  

Perusahaan ini telah beroperasi selama bertahun-tahun, namun dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.  

Tuduhan beroperasi secara ilegal pun menggema, dengan perusahaan tersebut disebut-sebut sebagai “mafia tambang emas terbesar” di Sulawesi Utara.

Bukti kuat mendukung tuduhan tersebut. Permohonan perpanjangan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk periode 2020-2026 telah ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 7 Januari 2025 melalui surat bernomor T-59-MB.04/DJB.N/2020.  

Penolakan ini menjadi dasar kuat bagi desakan agar Polda Sulawesi Utara segera menghentikan aktivitas pertambangan PT HWR.

Jeffrey Sorongan dari PAMI Perjuangan, seorang aktivis dan pengamat pemerintahan serta politik Sulawesi Utara, mengecam keras operasi tambang ilegal PT HWR.  

Ia menekankan betapa mirisnya melihat perusahaan sebesar PT HWR beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah, hanya mengeksploitasi kekayaan alam Sulawesi Utara untuk keuntungan pribadi.

Sorongan mendesak Polda Sulut untuk tidak tebang pilih dalam menindak pertambangan emas ilegal di Ratatotok.  

Selain penghentian aktivitas pertambangan, ia juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap petinggi PT HWR terkait operasi ilegal tersebut. 

Ia juga menyoroti keberadaan Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lokasi yang diklaim milik PT HWR.

Desakan untuk tindakan tegas juga ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Kapolda Sulut, Irjen Pol Royche Langie.  

Harapannya, pemerintah daerah dan kepolisian dapat bertindak cepat untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam Sulawesi Utara oleh PT HWR dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan