Advertisement

Pengacara PT HWR Bongkar Batas Tali Yang Dibuat Ci Ghin yang Mengatasnamakan Masyarakat

MITRA, ZONANESIA.ID – Tim Pengacara PT. HWR Marhaendra Sangian telah membongkar batas tali yang dilakukan yang mengatasnamakan masyarakat Ratatotok yang diduga telah dimanfaatkan oleh EL atau Ci Ghin yang mengaku lahannya yang ada di IUP PT. HWR.

Marhaendra Sangian mengatakan kami sebagai Tim kuasa hukum PT. HWR telah membongkar batas-batas yang diakui oleh EL alias Ci Ghin yang dipatok oleh masyarakat yang diduga orang suruhan dari Ci Ghin.

“Saat ini pihak kami membongkar batas-batas yang dipasang, karena PT. HWR punya IUP yang resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia,” ujar Pengacara Marhaendra Sangian, Senin (2/6/2025).

Setelah membongkar batas yang diakui oleh masyarakat yang di suruh oleh Ci Ghin, kami pihak PT. HWR memasang baliho pemberitahuan bahwa tanah ini milik PT HWR.

Apabila baliho tersebut ada yang mencabut atau merusak kami Tim kuasa hukum PT HWR tidak segan untuk melaporkan ke pihak kepoliaian.

“Untuk itu pihak kami ingin pihak kepolisian khususnya Polda Sulut maupun Polres Minahaaa Tenggara haru tindak tegas jika ada yang merusak Baliho tersebut,” tutur Marhaendra Sangian.

Tinggalkan Balasan