Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Rabu pagi (25/6), bertempat di Ruangan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses hukum terhadap para tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum. Pemusnahan turut dihadiri oleh Jaksa Marlini Adtri dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap kasus narkoba,” ujar AKP Febry.
Empat tersangka dalam kasus ini turut disebut, yaitu Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42). Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Febry mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, karena selain merusak masa depan, pelanggaran tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan generasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan