ZONANESIA.ID – Polresta Manado, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Miras pada Jumat, 20 Juni 2025, di Kantor Kecamatan Malalayang.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi terkait peredaran minuman keras tanpa izin. Sebanyak lima tersangka telah diproses dan dijatuhi hukuman denda.
FB (LP/36/V/2025): Denda Rp300.000. Barang bukti: 3 botol aqua 600 ml captikus, 42 botol bir Valentine, 12 botol bir Bintang, 5 botol bir Guinness, 2 kantong plastik 300 ml captikus, dan 1 botol aqua 1,5 liter captikus. Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
Fanda Maryanie Sengkey (LP/35/V/2025): Denda Rp500.000. Barang bukti: 36 botol aqua 600 ml captikus, 28 botol bir Valentine, 23 botol bir Bintang, 16 botol bir Guinness, dan 12 botol aqua 300 ml captikus. Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
JM (LP/39/VI/2025): Denda Rp500.000. Barang bukti: 46 botol aqua 600 ml dan 5 botol aqua 1,5 liter captikus. Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
ET (LP/26/III/2025): Denda Rp1.000.000. Barang bukti: 19 dus aqua berisi total 456 botol captikus. Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
ST (LP/25/III/2025): Denda Rp1.000.000. Barang bukti: 25 dus aqua berisi total 525 liter captikus. Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menegaskan komitmen Polresta Manado dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menekan angka peredaran minuman keras ilegal.
Semua barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kegiatan sidang Tipiring ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.
Ingin tahu lebih banyak berita terkini dari Manado dan sekitarnya? Kunjungi zonanesia.id
Tinggalkan Balasan