Advertisement

Tok! MK Putuskan Perubahan Waktu Pemilu. Pileg Serentak Dengan Pilkada.

Zonanesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (26/6) di Gedung MK Jakarta, MK menetapkan bahwa akan ada jeda waktu antara pelaksanaan Pileg untuk DPR, DPD, dan Pilpres dengan Pileg DPRD serta Pilkada.

Keputusan ini menetapkan bahwa Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap digelar secara serentak, namun Pileg untuk DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Pilkada akan digabungkan dalam satu waktu pelaksanaan. Hal ini mencakup Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

Sebelumnya, Pileg DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres, sementara Pilkada selalu diadakan terpisah. Perubahan ini datang setelah Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Perubahan terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Gugatan ini dipimpin oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti dari Perludem.

Dalam sidang yang membahas uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan bahwa Pemilu di masa depan harus memperhatikan jeda waktu antara pemungutan suara untuk DPR, DPD, Pilpres, dan pemilu untuk DPRD serta Pilkada.

Putusan ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia, yang akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu yang lebih terorganisir dan terstruktur. Perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban logistik dalam pelaksanaan Pemilu yang selama ini sering menjadi tantangan besar.

Tinggalkan Balasan