ZONANESIA.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Manado. Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.50 WITA, seorang pria berinisial SKB alias BUNS (30), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VI, Kecamatan Wanea, ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka.
Saat penggerebekan, SKB alias BUNS ditemukan sedang menggunakan sabu di kamarnya.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya, satu unit timbangan elektronik, satu alat hisap sabu, empat korek api gas, satu gunting, satu lakban kuning, dan satu lakban hitam.
Satu unit handphone Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga disita.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan rencananya untuk mengedarkan sabu tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala lingkungan setempat, CIT (52), turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia menegaskan komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Manado untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Kunjungi zonanesia.id untuk berita-berita terbaru lainnya!
Tinggalkan Balasan