
MANADO, Zonanesia.Id — Perseteruhan yang terjadi antara Perusahan Resmi PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) dan seorang wanita paruh bayah Elisabth Laluyan (Ci Gin) yang menggaku memilik hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), menimbukan pertanyaan dikalangan masyarakat.
Dalam isi pemberitaan di media salah satu LSM menyebut bahwa perusahan PT.HWR tidak memiliki izin resmi dan juga melontarkan pandangan buruk seakan perusahan ini Ilegal.
Padahal mereka tidak tau pokok permasalahan. Jika PT.HWR tidak memiliki izin resmi tidak mungkin sampai hari ini masih beroprasi. Soal Agraria berdasarkan Undang-undang Tanah yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa dikeluarkan AJB. Jadi kesimpulannya Ci Gin itu memegang surat abal abal. Itu harus dibuktikan keapsahan AJB sewaktu pemegang IUP (PT.HWR) melakukan pembebasan lahan.
Menyikapi persoalan permasalahan lokasi lahan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Ricky Lumingkewas mengatakan, LSM tersebut jangan sembarangan menyudutkan dan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Kerena itu akan ada dampak sosial,” Saya berharap bagi mereka yang tidak tau jelas pokok masalah seperti apa, jangan seenaknya melontarkan keterangan yang tidak mendasar. Apalagi sampai memvonis suatu perusahan yang notabene berpegang pada asas legalitas dengan adanya IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” tutur Lumingkewas.
Tinggalkan Balasan