ZONANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Yogyakarta. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 9 Juli 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., dan didampingi Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H.
Pengungkapan kasus berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di TKP, mengumpulkan informasi dari saksi, dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan RW (29), warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, beserta barang bukti. RW mengakui mencuri dua sepeda motor.
TKP pertama di garasi rumah kost Ndalem Bausasran, Jalan Bausasran No. 19, Danurejan, pada Jumat, 27 Juni 2025. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario tahun 2025 (AA-3075-IF) dan sepasang sepatu Red Wing.
TKP kedua di Jalan Warungboto, Umbulharjo, pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. RW mencuri sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 (AB 3164 FF) yang terparkir dengan kunci masih menempel. Kedua motor disimpan di rumah pelaku dan belum dijual.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RW dalam tindak pidana lain. Ia dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi zonanesia.id
Tinggalkan Balasan