ZONANESIA.ID – Pada Jumat (4/7/2025), pukul 12.00–17.00 WITA, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penindakan terhadap minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di Pelabuhan Baru Manado. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, dan sejumlah personel lainnya, operasi menyasar area strategis seperti depan ruang tunggu penumpang dan bagian dalam kapal.
Hasilnya? Petugas menemukan 3 dus berisi 71 botol miras Cap Tikus (ukuran 600 ml) di Dek 2 Kamar Nomor 61 sebuah kapal.
Di depan ruang tunggu penumpang, ditemukan 1 dus berisi 13 botol Cap Tikus (ukuran 1.500 ml). Total barang bukti yang diamankan mencapai 62,1 liter.
FP (30), warga Desa Bulude, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, diamankan sebagai salah satu pelaku.
Identitas pemilik barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan. Modus pelaku adalah mengemas miras dalam dus bertuliskan merek air mineral untuk mengelabui petugas.
Semua barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk langkah hukum selanjutnya.
Operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran barang ilegal.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi zonanesia.id
Tinggalkan Balasan