
MANADO, ZONANESIA.ID – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) secara tegas membantah tudingan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok dan isu pencabutan izin operasi yang beredar belakangan ini. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh jajaran manajemen dalam konferensi pers di Warung Kobong, Senin (30/06/2025).
Adrianus Tinungki, Konsultan Perizinan PT HWR, menepis seluruh informasi yang dinilai menyesatkan publik. Ia menyebut bahwa tuduhan mengenai ilegalitas operasional dan pencabutan izin tidak memiliki dasar yang sah.
“Fakta di lapangan berbeda jauh dari narasi yang beredar. Tidak ada pencabutan izin. Kalau ada yang menyebarkan isu seperti itu, mungkin saja karena ada pihak-pihak yang tidak senang. Yang jelas, PT HWR beroperasi secara legal dan mematuhi seluruh regulasi,” tegas Tinungki.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat diterbitkan surat dari Direktorat Teknik dan Lingkungan yang menonaktifkan sementara aspek teknik dan lingkungan perusahaan. Hal itu bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar perusahaan segera memenuhi sejumlah kewajiban, yaitu:
Penyelesaian aspek teknis di lapangan,
Pemenuhan ketentuan lingkungan hidup,
Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),
Serta penyesuaian jaminan reklamasi dan pascatambang.
Kegiatan Tetap Berjalan, Legalitas Ditegaskan
Senada dengan Tinungki, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT HWR, Winbun Maharia, menekankan bahwa perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara sah dan terpantau.
“Kalau betul ada penghentian, tentu tidak akan ada aktivitas. Faktanya, kegiatan kami tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa status perusahaan adalah legal dan berada di jalur yang benar,” ujar Maharia.
Ia menambahkan bahwa proses pemenuhan kewajiban kepada pemerintah telah berjalan selama satu tahun terakhir, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti. “Dari aspek teknik dan lingkungan, kami sudah dinyatakan memenuhi ketentuan. Artinya, kami telah siap melanjutkan aktivitas sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
RKAB Masih dalam Tahap Evaluasi
Terkait isu penolakan RKAB, Maharia menjelaskan bahwa proses evaluasi dokumen tersebut memang membutuhkan waktu dan merupakan hal lazim di industri pertambangan.
“Tidak ada RKAB yang langsung disetujui dalam satu kali pengajuan. Evaluasi biasanya dilakukan beberapa kali. Kami masih dalam tahap evaluasi pertama. Jadi, klaim bahwa HWR dihentikan atau ditutup sangat tidak berdasar,” jelas Maharia.
Pembinaan Teknis, Bukan Sanksi
Lebih jauh, Tinungki menekankan bahwa seluruh proses ini adalah bagian dari pembinaan teknis oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), bukan tindakan sanksi atau penalti.
“Kami justru terbuka dan kooperatif dalam mengikuti semua prosedur yang diminta pemerintah. Harapan kami, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT HWR menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan