MANADO | ZONANESIA.ID – Senin 7 Juli 2025 Seorang pria berinisial LN (47), warga Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, MFB (19), yang berlangsung selama 3 tahun.
LN dikenal sangat cemburuan terhadap anak perempuannya. Ia memaksa MFB berhenti kuliah sejak April 2025 karena tidak suka anaknya dekat dengan teman laki-laki, bahkan cemburu juga saat MFB berinteraksi dengan saudara kandungnya sendiri.
Korban tinggal di kos saat kuliah. Setiap kali terlihat berboncengan atau sekadar berbicara dengan laki-laki, LN langsung marah. Sikap posesif dan kasar LN ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar, hingga kepala desa melapor ke polisi.
Korban dan ibunya yang sempat takut melapor akhirnya didampingi Unit PPA Polres Ngada hingga berani melaporkan perbuatan LN. LN ditangkap dan kini ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku hanya mengatakan satu hal: “Saya menyesal.”
Sumber : Ist
Tinggalkan Balasan