Advertisement

Tiga Pria Ditahan Polresta Sleman Terkait Kasus Penganiayaan Perempuan

ZONANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menetapkan tiga pria sebagai tersangka dan menahan mereka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22).  

Ketiga tersangka ditangkap setelah dilaporkan terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Korban AML, yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.  

Namun, karena kelelahan, ia kembali ke Solo sebelum memberikan keterangan lengkap.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai.  

Pada Minggu, 6 Juli 2025, Satreskrim Polresta Sleman menahan tiga tersangka: TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Sleman dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.  Tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal.

Ketiga tersangka ditahan di Polresta Sleman.  Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.  

Penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk mengungkap seluruh fakta. 

Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi zonanesia.id

Tinggalkan Balasan