Bolaang Mongondow, zonanesia.id– Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Firman Dilapanga pada Selasa, 3 Desember 2024, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah memasuki bulan keempat. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban oleh pihak keluarga korban.
Insiden ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DB 2140 DF yang dikendarai oleh Virawaty Liulondo (29), serta Yamaha berwarna biru dengan nomor polisi DB 4619 DN yang dikendarai oleh Firman Dilapanga (18). Firman meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah, meskipun sempat dirujuk ke rumah sakit daerah Bolaang Mongondow dan kemudian ke RSU Prof. Kandouw Manado.
Kesaksian Saksi Mata dan Dugaan Kelalaian Pengendara
Menurut laporan kepolisian yang tercatat pada 4 Desember 2024 dengan nomor LP/A/121/XII/2024/SPKT/SATLANTAS/RES-BM, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, Virawaty melaju dari arah Buntalo menuju Lolak dan berencana berbelok di simpang empat Desa Lolak. Pada saat yang sama, Firman yang datang dari arah Manado menuju Lolak tidak dapat menghindari tabrakan.
Saksi mata di lokasi kejadian, Salihin Paputungan, menyatakan bahwa pengendara Honda Revo sempat melihat kendaraan Firman sebelum berbelok, tetapi tetap melanjutkan manuvernya. Ia menduga bahwa kelalaian pengendara Honda Revo menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
“Jika pengendara Honda Revo tetap berada di jalurnya setelah melihat kendaraan Firman, tabrakan ini mungkin dapat dihindari,” ujarnya.
Proses Hukum Dinilai Lamban, Keluarga Korban Menuntut Kejelasan
Meskipun status kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 31 Desember 2024, keluarga korban mengeluhkan lambatnya proses hukum. Hingga saat ini, mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Abdul Bahri, perwakilan keluarga korban, berharap agar Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Sudah hampir 100 hari berlalu, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kami berharap kepastian hukum dapat segera terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Safrizal Walahe, menegaskan bahwa meskipun tersangka telah ditetapkan, pihaknya belum menerima SP2HP secara resmi.
Ia juga mengusulkan agar penyidik memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk memberikan informasi kepada keluarga korban dengan lebih cepat dan efisien. “Mengingat jarak yang jauh, informasi seharusnya dapat disampaikan secara daring,” jelasnya.
Harapan Keluarga untuk Kejelasan Hukum
Keluarga korban berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat segera disidangkan demi memperoleh kepastian hukum.
Kasatlantas Polres Bolaang Mongondow, IPTU Jufian Manoppo, mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara.
“Jika ada perkembangan terbaru, kami akan segera menginformasikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya. Ia juga membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Keluarga korban terus menanti perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secepatnya.
Tinggalkan Balasan